Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng

Berita Acara Rapat - Musyawarah Susunan Kepengurusan RW 09, Ronda dan Iuran Wajib Bulanan

Posted by SALIRA GROUP on Thursday, April 2, 2015

Berita Acara Rapat - Musyawarah Susunan Kepengurusan RW 09, Ronda dan Iuran Wajib Bulanan
KEDUSUNAN LEUWISEENG WILAYAH RW 09
Kp. Leuwiseeng Desa Sukaherang Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
Sekretariat : Jl. Limabelas Kp. Leuwiseeng 03/09 - Kode Pos 46413
Website :
http://www.leuwiseeng.com

BERITA ACARA RAPAT

Pada hari ini, Minggu, 29 Maret 2015, Jam 13.00 s/d Selesai, bertempat di Mesjid Al-Ikhlas Leuwiseeng, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat ke RW an.
Rapat dipimpin oleh Ketua RW 09 dan dihadiri oleh Para RT, Anggota BPD, Kepala Dusun dan Unsur Tokoh Masyarakat.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:

1. Susunan Kepengurusan RW 09
  • Ketua RW 09: Bpk. Iping Zainal Aripin
  • Wakil Ketua RW: -
  • Sekretaris: Bpk. Pipih Pirmansyah
  • Bendahara: Bpk. Iwan
    Seksi-seksi :
  • Seksi Keagamaan: Bpk. Aj. AA Permana
  • Seksi Kepemudaan: Sdr. Ending
  • Seksi Kewanitaan: Ibu-ibu RT & RW 09
  • Seksi Kesehatan: Kader
  • Seksi Keamanan: Hansip RW 09


2. Pembuatan Pos Ronda serta Penyusunan Jadwal Ronda
  • Pembuatan Pos Ronda RT 01 dan RT 02, masih dalam proses negosiasi dengan pemilik lahan (tempat didirikannya Pos Ronda tersebut)
  • Pos Ronda RT 03 dan RT 04 (bertempat di depan rumah Ibu Yuyun), akan diberi lampu penerangan dan saran berikutnya diberi fasilitas TV.
  • Penyusunan Jadwal Ronda akan dibuat oleh Ketua RW 09 dibantu oleh semua pengurus RW 09.
  • Warga yang wajib ronda adalah warga dari usia sudah masuk Kuliah (atau sudah menikah) s/d usia 60 tahun.
  • Waktu Ronda adalah dari jam 10.00 Malam s/d jam 03.00 Pagi.
  • Bila warga berhalangan hadir, maka dikenakan denda Rp. 5.000,- (digunakan untuk membantu kelancaran konsumsi warga yang hadir ronda).
3. Iuran Wajib Bulanan untuk keperluan sosial dan kemasyarakatan
  • Setiap KK di RW 09 akan dikenakan wajib iuran sebesar Rp. 2.000,- (minimal). Jika ingin memberi lebih dari Rp. 2.000,-, maka dipersilahkan.
  • Petugas akan menagih Iuran wajib bulanan tersebut ke setiap rumah warga – dilakukan setiap sebulan sekali (di Minggu Pertama, + tanggal 01 s/d 07)
  • Petugas menyerahkan uang yang terkumpul kepada Bendahara
  • Setelah itu, Petugas atau Bendahara menyerahkan Formulir (1) Catatan Iuran Wajib Bulanan RW 09 (yang telah di isi) tersebut kepada Sekretaris untuk dilakukan Pendataan.
  • Berikut ini adalah petugas khusus yang melakukan penagihan Iuran wajib bulanan :
    - RT 01: Ibu Dede
    - RT 02: Bpk. Wahyu
    - RT 03: Sdr. Ending
    - RT 04: Ibu Enung
4. Lain-lain
  • Bendahara menyerahkan Formulir (2) Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Uang Kas RW 09 - Triwulan (yang telah di isi) kepada Sekretaris setiap 3 bulan sekali untuk dibuatkan “Rekapitulasi Laporan Keuangan Uang Kas RW 09 - Triwulan”.
  • Sekretaris akan membuat Laporan Keuangan Uang Kas RW 09 - Triwulan tersebut dan diserahkan kepada Ketua RW 09 untuk diperiksa dan ditandatangani
  • Lembaran Laporan Keuangan Uang Kas RW 09 - Triwulan akan di pajang di Papan Pengumuman (di Mading Masjid Al Ikhlas) untuk diketahui bersama.
5. Lampiran
  • Formulir (1): Catatan Iuran Wajib Bulanan RW 09 (untuk di isi oleh petugas penagih Iuran Wajib Bulanan)
  • Formulir (2): Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Uang Kas RW 09 – Triwulan (untuk di isi oleh Bendahara)
  • Daftar Hadir Rapat (Asli) dengan Tanda tangan peserta hadir rapat.
Demikian Berita Acara Rapat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Leuwiseeng, 30 Maret 2015

Ketua RW 09,
Iping Zaenal Aripin

» Thanks for reading: Berita Acara Rapat - Musyawarah Susunan Kepengurusan RW 09, Ronda dan Iuran Wajib Bulanan

Related Posts

Leuwiseeng.com Updated at: Thursday, April 02, 2015
Kelompok Tani Ternak Salira Leuwiseeng